“perbedaan peran bidan dan perawat”

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Sejarah menunjukkan bahwa bidan adalah salah satu profesi tertua di dunia sejak adanya peradaban umat manusia. Bidan muncul sebagai wanita terpercaya dalam mendampingi dan menolong ibu yang melahirkan. Peran dan posisi bidan dimasyarakat sangat dihargai dan dihormati karena tugasnya yang sangat mulia, memberi semangat, membesarkan hati, mendampingi, serta menolong ibu yang melahirkan sampai ibu dapat merawat bayinya dengan baik.

Sejak zaman pra sejarah, dalam naskah kuno sudah tercatat bidan dari Mesir yang berani ambil resiko membela keselamatan bayi-bayi laki-laki bangsa Yahudi yang diperintahkan oleh Firaun untuk di bunuh. Mereka sudah menunjukkan sikap etika moral yang tinggi dan takwa kepada Tuhan dalam membela orang-orang yang berada dalam posisi yang lemah, yang pada zaman modern ini, kita sebut peran advokasi.

Bidan sebagai pekerja profesional dalam menjalankan tugas dan prakteknya, bekerja berdasarkan pandangan filosofis yang dianut, keilmuan, metode kerja, standar praktik pelayanan serta kode etik yang dimilikinya.

Keperawatan merupakan profesi yang membantu dan memberikan pelayanan yang berkontribusi pada kesehatan dan kesejahteraan individu. Keperawatan juga diartikan sebagai konsekuensi penting bagi individu yang menerima pelayanan, profesi ini memenuhi kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi oleh seseorang, keluarga atau kelompok di komunitas. (Committee on Education American Nurses Association (ANA), 1965).

2. Tujuan

  • Untuk menambah pengetahuan tentang profesi kebidanan dan keperawatan
  • Agar kita dapat mengetahui apa itu bidan,perawat,profesi yang di kerjakan,ciri khas masing-masing profesi
  • Mengetahui wewenang dan ruang lingkup kinerja masing-profesi

 

BAB II

PEMBAHASAN

  1. Pengertian Bidan

Dalam bahasa inggris, kata Midwife (Bidan) berarti “with woman”(bersama wanita, mid = together, wife = a woman. Dalam bahasa Perancis, sage femme (Bidan) berarti “ wanita bijaksana”,sedangkan dalam bahasa latin, cum-mater (Bidan) bearti ”berkaitan dengan wanita”.

Menurut churchill, bidan adalah ” a health worker who may or may not formally trained and is a physician, that delivers babies and provides associated maternal care” (seorang petugas kesehatan yang terlatih secara formal ataupun tidak dan bukan seorang dokter, yang membantu pelahiran bayi serta memberi perawatan maternal terkait).

Definisi Bidan (ICM) : bidan adalah seorang yang telah menjalani program pendidikan bidan yang diakui oleh negara tempat ia tinggal, dan telah berhasil menyelesaikan studi terkait serta memenuhi persyaratan untuk terdaftar dan atau memiliki izin formal untuk praktek bidan. Bidan merupakan salah satu profesi tertua didunia sejak adanya peradaban umat manusia.

Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan, yang terakreditasi, memenuhi kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk praktek kebidanan. Yang diakui sebagai seorang profesional yang bertanggungjawab, bermitra dengan perempuan dalam memberikan dukungan, asuhan dan nasehat yang diperlukan selama kehamilan, persalinan dan nifas, memfasilitasi kelahiran atas tanggung jawabnya sendiri serta memberikan asuhan kepada bayi baru lahir dan anak.

KEPMENKES NOMOR 900/ MENKES/SK/ VII/2002 bab I pasal 1:

Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti program pendidikan bidan dan lulus ujian sesuai persyaratan yang berlaku.

Menurut WHO bidan adalah seseorang yang telah diakui secara regular dalam program pendidikan kebidanan sebagaimana yang telah diakui skala yuridis, dimana ia ditempatkan dan telah menyelesaikan pendidikan kebidanan dan memperoleh izin melaksanakan praktek kebidanan.

INTERNATIONAL CONFEDERATION of MIDWIFE bidan adalah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan bidan yang diakui oleh negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk melaksanakan praktek kebidanan di negara itu.

  1. Pengertian Profesi

Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, dan teknik.

  1. Bidan Sebagai Profesi

Sebagai anggota profesi, bidan mempunyai ciri khas yang khusus. Sebagaii pelayan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan. Bidan mempunyai tugas yang sangat unik, yaitu:

  1. Selalu mengedepankan fungsi ibu sebagai pendidik bagi anak-anaknya.
  2. Memiliki kode etik dengan serangkaian pengetahuan ilmiah yang didapat melalui proses  pendidikan dan jenjang tertentu
  3. Keberadaan bidan diakui memiliki organisasi profesi yang bertugas meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat,
  4. Anggotanya menerima jasa atas pelayanan yang dilakukan dengan tetap memegang teguh kode etik profesi.

Hal tersebut akan terus diupayakan oleh para bidan sehubungan dengan anggota profesi yang harus memberikan pelayanan profesional. Tentunya harus diimbangi dengan kesempatan memperoleh pendidikan lanjutan, pelatihan, dan selalu berpartisipasi aktif dalam pelayanan kesehatan.

Sehubungan dengan profesionalisme jabatan bidan, perlu dibahas bahwa bidan tergolong jabatan profesional. Jabatan dapat ditinjau dari dua aspek, yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional. Jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dan diatur berjenjang dalam suatu organisasi, sedangkan jabatan fungsional adalah jabatan yang ditinjau serta dihargai dari aspek fungsinya yang vital dalam kehidupan masyarakat dan negara.

Selain fungsi dan perannya yang vital dalam kehidupan masyarakat, jabatan fungsional juga berorientasi kwalitatif. Dalam konteks inilah jabatan bidan adalah jabatan fungsional profesional, dan wajarlah apabila bidan tersebut mendapat tunjangan profesional.

Bidan sebagai profesi memiliki ciri-ciri tertentu, yaitu :

  1. Bidan disiapkan melalui pendidikan formal agar lulusannya dapat melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya secara profesional
  2. Bidan memiliki alat yang dijadikan panduan dalam menjalankan profesinya, yaitu standar pelayanan kebidanan, kode etik,dan etika kebidanan
  3. Bidan memiliki kelompok pengetahuan yang jelas dalam menjalankan profesinya
  4. Bidan memiliki kewenangan dalam menjalankan tugasnya
  5. Bidan memberi pelayanan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan masyarakat
  6. Bidan memiliki organisasi profesi
  7. Bidan memiliki karakteristik yang khusus dan dikenal serta dibutuhkan masyarakat
  8. Profesi bidan dijadikan sebagai suatu pekerjaan dan sumber utama penghidupan.
  1. Arti dan Ciri Jabatan Profesional

Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.

Secara populer, seseorang yang bekerja dibidang apapun sering diberi predikat profesional. Seorang pekerja profesional dalam bahasa keseseharian adalah seorang pekerja yang terampil atau cakap dalam kerjanya meskipun keteranpilan atau kecakapan tersebut merupakan hasil minat dan belajar dan kebiasaan.

Pengertian jabatan profesional perlu dibedakan dengan predikat profesional yang diperoleh dari jenis pekerjaan hasil pembiasaan melakukan keterampilan tertentu ( melalui magang/ keterlibatan langsung dalam situasi kerja tertentu dan mendapatkan keterampilan kerja sebagai warisan orang tuanya atau pendahulunya.

Seorang pekerja profesional perlu dibedakan dari seorang teknisi. Baik pekerja profesional maupun teknisi dapat saja terampil dalam unjuk kerja (misalnya menguasai teknik kerja yang sama, dapat memecahkan masalah teknis dalam bidang kerjanya). Akan tetapi, seorang pekerja profesional dituntut menguasai visi yang mendasari keterampilannya yang menyangkut wawasan filosofis, pertimbangan rasional dan memiliki sikap yang positif dalam melaksanakan serta mengembangkan mutu karyanya.

C.V Good menjelaskan bahwa jenis pekerjaan profesional memiliki ciri-ciri tertentu, yaitu : memerlukan persiapan atau pendidikan khusus bagi pelakunya (membutuhkan pendidikan prajabatan yang relevan), kecakapannya memenuhi persyaratan yang telah dibakukan oleh pihak yang berwenang (misalnya: organisasi profesional, konsorsium, dan pemerintah), serta jabatan tersebut mendapat pengakuan dari masyarakat dan negaranya.

Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Secara rinci ciri-ciri jabatan profesional adalah sebagai berikut :

  1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.
  2. Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
  3. Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
  4. Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
  5. Pelatihan institutional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
  6. Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
  7. Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
  8. Kode etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
  9. Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
  10. Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
  11. Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
  1. Kewajiban Bidan terhadap Profesinya
    1. Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu pada masyarakat.
    2. Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
    3. Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
    4. Perilaku profesional Bidan
    5. Bertindak sesuai keahliannya
    6. Mempunyai moral yang tinggi
    7. Bersifat jujur
    8. Tidak melakukan coba-coba
    9. Tidak memberikan janji yang berlebihan
    10. Mengembangkan kemitraan
    11. Terampil berkomunikasi
    12. Mengenal batas kemampuan
    13. Mengadvokasi pilihan ibu
  1. Organisasi Bidan
  2. Ikatan Bidan Indonesia (IBI)

Dalam sejarah Bidan Indonesia menyebutkan bahwa 24 Juni 1951 dipandang sebagai hari lahir IBI. Pengukuhan hari lahirnya IBI tersebut didasarkan atas hasil konferensi bidan pertama yang diselenggarakan di Jakarta 24 Juni 1951, yang merupakan prakarsa bidan-bidan senior yang berdomisili di Jakarta. Konferensi bidan pertama tersebut telah berhasil meletakkan landasan yang kuat serta arah yang benar bagi perjuangan bidan selanjutnya, yaitu: mendirikan sebuah organisasi profesi bernama Ikatan Bidan Indonesia (IBI) berbentuk kesatuan, bersifat Nasional, berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. IBI yang seluruh anggotanya terdiri dari wanita telah diterima menjadi anggota Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) pada tahun 1951, hingga saat ini IBI tetap aktif mendukung program-program KOWANI bersama organisasi wanita lainnya dalam meningkatkan derajat kaum wanita Indonesia. Selain itu sesuai dengan Undang-undang RI No.8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan, maka IBI dengan nomor 133 terdaftar sebagai salah satu Lembaga Sosial Masyarakat di Indonesia. Gerak dan langkah IBI di semua tingkatan dapat dikatakan semakin maju dan berkembang dengan baik. Sampai dengan tahun 2003, IBI telah memiliki 30 pengurus daerah, 342 cabang IBI (di tingkat Kabupaten / Kodya) dan 1,703 ranting IBI (di tingkat kecamatan) dengan jumlah anggota sebanyak 68,772 orang.

Tujuan IBI adalah sebagai berikut :

  1. Menggalang persatuan dan persaudaraan antara sesama bidan serta kaum wanita pada umumnya dalam rangka memperkokoh persatuan bangsa
  2. Membina pengetahuan dan keterampilan anggota dalam profesi kebidanan khususnya dalam pelayanan KIA serta kesejahteraan keluarga
  3. Membantu pemerintah dalam pembangunan nasional, terutama dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
  4. Meningkatkan martabat dan kedudukan bidan dalam masyarakat.

Visi dan Misi IBI antara lain :

  1. Membentuk organisasi Ikatan Bidan Indonesia yang bersifat nasional, sebagai satu-satunya organisasi yang merupakan wadah persatuan dan kesatuan bidan di Indonesia.
  2. Pengurus besar IBI berkedudukan di Jakarta atau dimana pusat pemerintahan berada
  3. Meniadakan bidan kelas satu maupun bidan kelas dua, yang ada hanya bidan
  4. Membentuk pengurus didaerah-daerah. Dengan demikian organisasi/ perkumpulan yang bersifat lokal yang ada sebelum konferensi ini semuanya membubarkan diri dan selanjutnya menjadi anggota cabang yang dikoordinir oleh pengurus daerah tingkat propinsi.
  5. Bidan harus bekerja sesuai dengan profesi, apabila bekerja dibidang perawatan harus mengikuti pendidikan perawat selama dua tahun, demikian apabila perawata bekerja di kebidanan harus mengikuti pendidikan bidan selama dua tahun.

  1. International Confederation of Midwifes (ICM)

ICM merupakan organisasi kebidanan dari berbagai negara (60 negara) yang markas besarnya berada di London Inggris. Tujuan umum dari ICM yaitu memperbaiki standar pelayanan kebidanan pada ibu bayi dan keluarga dan pendidikan yang berguna untuk peningkatan profesionalisme. Sedangkan tujuan khusus dari ICM adalah:

  1. Memperbaiki standar asuhan kepada ibu, bayi, dan keluarga diseluruh dunia.
  2. Meningkatkan penerapan asuhan kebidanan.
  3. Mengembangkan peranan kebidanan sebagai praktisi profesional dengan hak-haknya sendiri.
  4. Meningkatkan secara global potensi dan nilai kebidanan untuk menurunkan morbiditas dan moetalitas ibu dan bayi.
  1. Association of Radical Midwifes (ARM)

ARM adalah organisasi yang beranggotakan para bidan, mahasiswa bidan pada komite UK (United Kingdom) untuk memperbaiki pelayanan kesehatan. Tujuan dari ARM adalah agar dapat melakukan tukar wawasan, pendapat, keterampilan dan informasi dengan kolega dan pasien untuk membantu bidan mengembangkan perannya agar dapat memperoleh jaminan untuk berpartisipasi aktif dalam pelayanan maternitas selain itu ARM juga memberikan dukungan kepada para bidan dalam memberikan pelayanan yang berkesinambungan, menggali pola pelayanan alternatif dan mengevaluasi perkembangan lingkup praktek kebidanan.

  1. Keperawatan Sebagai Profesi

            Keperawatan merupakan profesi yang membantu dan memberikan pelayanan yang berkontribusi pada kesehatan dan kesejahteraan individu. Keperawatan juga diartikan sebagai konsekuensi penting bagi individu yang menerima pelayanan, profesi ini memenuhi kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi oleh seseorang, keluarga atau kelompok di komunitas. (Committee on Education American Nurses Association (ANA), 1965).

WHO Expert Committee on Nursing dalam Aditama (2000) mengatakan bahwa, pelayanan keperawatan adalah gabungan dari ilmu kesehatan dan seni melayani/memberi asuhan (care), suatu gabungan humanistik dari ilmu pengetahuan, filosofi keperawatan, kegiatan klinik, komunikasi dan ilmu sosial.

Keperawatan merupakan suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan berdasarkan ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan biopsikososial dan spiritual yang komprehensif, ditujukan kepada individu, keluarga dan masyarakat baik sakit maupun sehat yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. (Lokakarya Nasional, 1983).

Sejak abad yang lalu keperawatan telah megalami perubahan yang drastis, selain itu juga telah mengikuti perundang-undangan dan mendapatkan penghargaan sebagai profesi penuh. Hugnes E.C (1963) mengatakan bahwa, “Profesi adalah seorang ahli, mereka mengetahui lebih baik tentang sesuatu hal dari orang lain, serta mengetahui lebih baik daripada kliennya tentang apa yang terjadi pada klien”. Dalam konsep profesi ada tiga nilai penting yang perlu dipahami yakni:

  1. Pengetahuan yang mendalam dan sistimatik.
  2. Keterampilan teknis dan kiat yang diperoleh melalui latihan yang lama.
  3. Pelayanan asuhan kepada yang memerlukan berdasarkan ilmu pengetahuan, keterampilan teknis dan pedoman serta falsafah moral yang diyakini (etika profesi).

Menurut Hood L.J dan Leddy S.K (2006), “Perawat profesional akan menggunakan pendekatan holistik dalam menemukan kebutuhan kesehatan bagi klien yang dirawatnya, hal ini sesuai dengan pernyataan kebijakan yang disampaikan oleh American Nurses Association (1995), ada empat ciri praktik profesional yang harus dilakukan oleh perawat, yaitu:

  1. Perawat menggunakan fokus orientasi pada masalah dengan memperhatikan rangkaian seluruh respon manusia terhadap kesehatan dan penyakitnya.
  2. Perawat terintegrasi dalam tenaga kesehatan yang menggunakan pengetahuannya untuk membantu mencapai tujuan pasien dengan mengumpulkan data subjektif maupun objektif pasien dan memahaminya baik secara individual atau secara berkelompok.
  3. Perawat mengaplikasikan ilmu pengetahuannya untuk menentukan diagnosa dan melakukan treatment respon manusia.
  4. Perawat melakukan asuhan keperawatan dengan melakukan hubungan terapeutik dengan pasien untuk memfasilitasi kesehatan dan penyembuhan.

Ada tiga istilah penting yang berhubungan dengan profesi, yaitu profesionalisme, profesionalisasi,dan profesi.

  1. Profesionalisme

Merujuk pada karakter profesional, semangat atau metode. Merupakan suatu sifat resmi, cara hidup yang bertanggung jawab dan dapat dipercaya. Profesionalisme keperawatan telah ada sejak zaman Florence Nightingale (1820-1910).

  1. Profesionalisasi

Profesionalisasi adalah suatu proses untuk menjadikan profesional dengan cara memenuhi beberapa kriteria yang telah ditentukan/disepakati.

  1. Profesi

Jika dilihat di dalam kamus, sama dengan pekerjaan yang menghendaki pendidikan yang lebih luas atau memiliki ilmu pengetahuan yang spesial, keterampilan serta dipersiapkan dengan cara yang baik.

Dunia profesi keperawatan terus bergerak. Hampir dua dekade profesi ini menyerukan perubahan paradigma. Perawat yang semula tugasnya hanyalah semata-mata menjalankan perintah dokter kini berupaya meningkatkan perannya sebagai mitra kerja dokter seperti yang sudah dilakukan di negara-negara maju.

Sebagai sebuah profesi yang masih berusaha menunjukkan jati diri, profesi keperawatan dihadapkan pada banyak tantangan. Tantangan ini bukan hanya dari eksternal tapi juga dari internal profesi ini sendiri.

Hall (1968) memberikan gambaran tentang suatu profesi yaitu suatu pekerjaan yang harus melalui proses empat tahapan antara lain :

  1. Memperoleh badan pengetahuan dari institusi pendidikan tinggi
  2. Menjadi pekerjaan utama
  3. Adanya organisasi profesi
  4. Terdapat kode etik
  5. Peran, Fungsi dan Tugas Perawat
  6. Peran Perawat

Peran merupakan tingkah laku yang diharapakan oleh orang lain terhadap seseorang sesuai dengan kedudukan dalam sistem, dimana dapat dipengaruhi oleh keadaan sosial baik dari profesi yang bersifat konstan.

Peran perawat menurut konsorium ilmu kesehatan tahun 1989 terdiri dari peran sebagai pemberi asuhan keperawatan, advokat pasien, pendidik, koordinator, kolaborator, konsultan dan peneliti.

  1. Fungsi Perawat

Dalam menjalankan perannya, perawat akan melaksanakan berbagai fungsi diantaranya: fungsi independen, fungsi dependen, dan fungsi interdependen.

  1. Fungsi Independen

Merupakan fungsi mandiri dan tidak tergantung pada orang lain, dimana perawat dalam menjalankan tugasnya dilakukan secara sendiri dengan keputusan sendiri dalam melakukan tindakan dalam memenuhi kebutuhan dasar manusia.

  1. Fungsi Dependen

Merupakan fungsi perawat dalam melaksanakan kegiatannya atas pesan atau instruksi dari perawat lain.

2. Fungsi Interdependen

Fungsi ini dilakukan dalam kelompok tim yang bersifat saling ketergantungan di antara tim satu dengan lain.

  1. Tugas Perawat

Tugas perawat dalam menjalankan perannya sebagai pemberi asuhan keperawatan ini dapat dilaksanakan sesuai dengan tahapan dalam proses keperawatan. Tugas perawat ini disepakati dalam lokakarya tahun 1983 yang berdasarkan fungsi perawat dalam memberikan asuhan keperawatan adalah sebagai berikut:

  1. Mengkaji kebutuhan pasien, keluarga, kelompok dan masyarakat serta sumber yang tersedia dan potensi untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Mengumpul data, menganilisis dan menginterpretasikan data.
  2. Merencanakan tindakan keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat berdasarkan diagnosis keperawatan Mengembangkan rencana tindakan keperawatan.
  3. Melaksanakan rencana keperawatan yang meliputi upaya peningkatan kesehatan, pencegah penyakit, penyembuhan, pemulihan dan pemeliharaan kesehatan termasuk pelayanan klien dan keadaan terminal. Menggunakan dan menerapkan konsep-konsep dan prinsip-prinsip ilmu perilaku, sosial budaya, ilmu biomedik dalam melaksanakan asuhan keperawatan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar manusia.
  4. Mengevaluasi hasil asuhan keperawatan. Menentukan kriteria yang dapat diukur dalam menilai rencana keperawatan. Menilai tingkat pencapaian tujuan. Mengidentifikasi perubahan-perubahan yang diperlukan.
  5. Mendokumentasi proses keperawatan. Mengevaluasi data permasalahan keperawatan. Mencatat data dalam proses keperawatan. Menggunakan catatan klien untuk memonitor asuhan keperawatan.
  6. Mengidentifikasi hal-hal yang perlu diteliti atau dipelajari serta merencanakan studi kasus guna meningkatkan pengetahuan dan mengembangkan keterampilan dalam praktik keperawatan. Mengidentifikasi masalah-masalah penelitian dalam bidang keperawatan. Membuat usulan rencana penelitian keperawatan. Menerapkan hasil penelitian dalam praktik keperawatan.
  7. Berperan serta dalam melaksanakan penyuluhan kesehatan kepada klien keluarga kelompok serta masyarakat. Mengidentifikasi kebutuhan pendidikan kesehatan. Membuat rencana penyuluhan kesehatan. Melaksanakan penyuluhan kesehatan. Mengevaluasi hasil penyuluhan kesehatan.
  8. Bekerja sama dengan disiplin ilmu terkait dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada klien, keluarga, kelompok, dan masyarakat. Berperan serta dalam pelayanan kesehatan kepada individu, keluarga kelompok dan masyarakat. Menciptakan komunikasi yang efektif baik dengan tim keperawatan maupun tim kesehatan lain.
  9. Mengelola perawatan klien dan berperan sebagai ketua tim dalam melaksanakan kegiatan keperawatan. Menerapkan keterampilan manajemen dalam keperawatan klien secara menyeluruh.
  10. Definisi dan Analisis Penyusun Mengenai Keperawatan Sebagai Profesi

Keperawatan merupakan suatu bentuk pelayanan yang dilakukan oleh perawat dengan memberikan asuhan keperawatan secara tepat kepada individu, kelompok dan masyarakat, yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan, mencegah dan mengobati penyakit serta pemulihan kesehatan demi tercapainya kesejahteraan umat manusia, dengan berpegang teguh pada kode etik yang melandasinya. Sedangkan perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan studinya dan telah siap untuk mengabdikan dirinya kepada masyarakat.

Perawat merupakan salah satu pekerjaan yang mulia dengan cara memberikan perawatan yang benar, sesuai dengan ilmu yang telah didapatkannya. Ilmu tersebut diterapkannya dengan suatu metode yang dikenal dengan “Proses Keperawatan”. Metode ini merupakan metode yang sistematis, meliputi tahap pengkajian, diagnosa keperawatan, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi tindakan keperawatan.

Dari tahapan metode ini, perawat sering menemukan hal-hal baru dari setiap kasus yang ditanganinya. Oleh karena itu, mereka perlu meningkatkan wawasannya agar mampu menangani klien-kliennya dengan benar. Hal inilah yang membawa perubahan besar bagi dunia keperawatan karena pelayanan yang pada awalnya hanya berdasarkan pengalaman, kemudian berkembang menjadi pelayanan yang didasarkan pada ilmu keperawatan yang selalu berubah sesuai dengan perkembangan zaman.

Profesi merupakan suatu keahlian yang membutuhkan ilmu pendidikan dan pelatihan sebagai dasar pengembangan teori untuk menangani permasalahan yang sering muncul dalam bidangnya.

Dengan melihat definisi dan ciri-ciri dari profesi diatas, maka dapat disimpulkan bahwa keperawatan dianggap sebagai suatu profesi. Hal ini dikarenakan keperawatan memiliki ciri-ciri yang sama dengan profesi.

Keperawatan sebagai suatu profesi adalah salah satu pekerjaan bagian dari tim kesehatan, yang ikut bertanggung jawab dalam membantu klien sebagai individu, keluarga, maupun sebagai masyarakat, baik dalam kondisi sehat ataupun sakit, yang bertujuan untuk tercapainya pemenuhan kebutuhan dasar klien, dalam mempertahankan kondisi kesehatan yang optimal, dalam menentukan tindakan keperawatan harus didasarkan pada ilmu pengetahuan, komunikasi interpersonal serta memiliki keterampilan yang jelas dalam keahliannya.

BAB III

PENUTUP

  1. Kesimpulan

Bidan adalah seorang yang telah menjalani program pendidikan bidan yang diakui oleh negara tempat ia tinggal, dan telah berhasil menyelesaikan studi terkait serta memenuhi persyaratan untuk terdaftar dan atau memiliki izin formal untuk praktek bidan.Sebagai anggota profesi, bidan mempunyai ciri khas yang khusus. Sebagai pelayan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan.

Kebidanan sebagai profesi merupakan komponen yang paling penting dalam meningkatkan kesehatan perempuan.

Dengan melihat definisi, ciri profesi yang telah disebutkan diatas dapat kita analisis bahwa keperawatan di Indonesia dapat dikatakan sebagai suatu profesi. Karena memiliki ciri-ciri dari profesi yaitu mempunyai body of knowledge, berhubungan dengan nilai-nilai sosial, masa pendidikan, motivasi, otonomi, komitmen, kesadaran bermasyarakat, dan kode etik.

Keperawatan sebagai suatu profesi adalah salah satu pekerjaan bagian dari tim kesehatan, yang ikut bertanggung jawab dalam membantu klien sebagai individu, keluarga, maupun sebagai masyarakat, baik dalam kondisi sehat ataupun sakit, yang bertujuan untuk tercapainya pemenuhan kebutuhan dasar klien, dalam mempertahankan kondisi kesehatan yang optimal, dalam menentukan tindakan keperawatan harus didasarkan pada ilmu pengetahuan, komunikasi interpersonal serta memiliki keterampilan yang jelas dalam keahliannya

2. Saran

  • Agar pemerintah terus berupaya mendukung profesi bidan dan keperawatan dengan cara meningkatkan kwalitas SDM bidan melalui penyediaan fasilitas pendidikan bagi bidan dan perawat.
  • Bagi organisasi diharapkan agar terus berupaya mengembangkan pelayanan dan pengetahuan bagi semua bidan secara adil dan merata.
  • Bidan dan Perawat sebagai tenaga profesional diharapkan dapat berpartisipasi secara aktif dalam organisasi dan mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan etika profesi.

DAFTAR PUSTAKA

Sumijatun. 2010. Konsep Dasar Menuju Keperawatan Profesional. Jakarta: Trans Info Media

Pro-Health. 2009. Keperawatan Sebagai Suatu Profesi. (http://stikeskabmalang.wordpress.com/2009/09/17/keperawatan-sebagai-suatu-profesi-3/, 27 Maret 2012)

 

Leave a comment